Kamis, 08 Mei 2014

struktur organisasi







A.    Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Memimpin penyelenggara Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan BPD;
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.       Membina kehidupan masyarakat Desa;
f.       Membina perekonomian Desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
h.      Mewakili Desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.     Sekretaris Desa mempunya tugas:
a.    Membantu Kepala Desa dibidang administrasi umum dan keuangan dalam penyelanggaraan tugas dan wewenang Pemerintah Desa;
b.   Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
c.    Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa diberhentikan sementara;
d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
C.     Kepala urusan umum mempunya tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa:
a.    Mengelola administrasi umum pemerintahan Desa;
b.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat-menyurat;
c.    Melaksanakan pengadaan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor;
d.   Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
e.    Mengumpulkan,menyusun dan menyiapkan bahan rapat;
f.    Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat,penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga Pemerintah Desa;
g.   Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
D.    Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dibidang:
a.    Mengelola administrasi keuangan Desa;
b.   Menghimpun pendapatan dan kekayaan Desa;
c.    Menyiapkan perencanaan dan menglola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d.   Menyiapkan bahan laporan keuangan Desa;
e.    Menginventaris sumber pendapatan dan kekayaan Desa;
E.     Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Tugas dan fungsi:
1.   Mengumpulkan ,mengelola dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan;
2.   Mengumpulkan data menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengemban serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan;
3.   Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulang,permohonan ijin usaha ,bangunan dan lain-lain;
4.   Menghimpun data potensi di Desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangan;
5.      Melakukan administrasi hasil swadaya masyarkat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainya;
6.      Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek, Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek maupun Daftar Isian Kegiatan;
7.      Membantu pelaksanaan kegiatan tehnis organisasi dan administrasi Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian,perindustrian dan pembangunan lainya;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
F.      Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas dan fungsi;
1.      Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
2.      Mengumpulkan, mengelola dan meyiapkan data pendidikan,kesehatan, keagamaan,kepemudaan dan olah raga;
3.      Membantu kegiatan administrasi dan perkembangan Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga;
4.      Mengumpulkan, mengelola dan menyiapkan data keluarga miskin;
5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
G.    Kepala Dusun mempunyai tugas:
a.       Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya;
b.      Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
c.       Melakukan kegiatan penerangan tentang program Pemerintahan kepada masyarakat;
d.      Membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW dan RT di Wilayah kerjanya;
H.    Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan berkewajiban melakukan koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi dengan Sekretaris Desa juga kepada Kepala Dusun lainya.