Kantor Kepala Desa Papahan

Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu kabupaten Karanganyar.

Kantor Kepala Desa Papahan

Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu kabupaten Karanganyar.

Kantor Kepala Desa Papahan

Desa Papahan Kecamatan Tasikmadu kabupaten Karanganyar.

Kamis, 08 Mei 2014

struktur organisasi







A.    Kepala Desa mempunyai tugas :
a.       Memimpin penyelenggara Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.      Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.       Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan BPD;
d.      Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.       Membina kehidupan masyarakat Desa;
f.       Membina perekonomian Desa;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif;
h.      Mewakili Desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.     Sekretaris Desa mempunya tugas:
a.    Membantu Kepala Desa dibidang administrasi umum dan keuangan dalam penyelanggaraan tugas dan wewenang Pemerintah Desa;
b.   Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
c.    Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa diberhentikan sementara;
d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
C.     Kepala urusan umum mempunya tugas membantu tugas-tugas Sekretaris Desa:
a.    Mengelola administrasi umum pemerintahan Desa;
b.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat-menyurat;
c.    Melaksanakan pengadaan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor;
d.   Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
e.    Mengumpulkan,menyusun dan menyiapkan bahan rapat;
f.    Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat,penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga Pemerintah Desa;
g.   Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
D.    Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dibidang:
a.    Mengelola administrasi keuangan Desa;
b.   Menghimpun pendapatan dan kekayaan Desa;
c.    Menyiapkan perencanaan dan menglola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d.   Menyiapkan bahan laporan keuangan Desa;
e.    Menginventaris sumber pendapatan dan kekayaan Desa;
E.     Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai Tugas dan fungsi:
1.   Mengumpulkan ,mengelola dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan;
2.   Mengumpulkan data menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengemban serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan;
3.   Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulang,permohonan ijin usaha ,bangunan dan lain-lain;
4.   Menghimpun data potensi di Desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangan;
5.      Melakukan administrasi hasil swadaya masyarkat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainya;
6.      Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek, Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek maupun Daftar Isian Kegiatan;
7.      Membantu pelaksanaan kegiatan tehnis organisasi dan administrasi Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian,perindustrian dan pembangunan lainya;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
F.      Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas dan fungsi;
1.      Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
2.      Mengumpulkan, mengelola dan meyiapkan data pendidikan,kesehatan, keagamaan,kepemudaan dan olah raga;
3.      Membantu kegiatan administrasi dan perkembangan Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga;
4.      Mengumpulkan, mengelola dan menyiapkan data keluarga miskin;
5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
G.    Kepala Dusun mempunyai tugas:
a.       Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya;
b.      Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
c.       Melakukan kegiatan penerangan tentang program Pemerintahan kepada masyarakat;
d.      Membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW dan RT di Wilayah kerjanya;
H.    Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan berkewajiban melakukan koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi dengan Sekretaris Desa juga kepada Kepala Dusun lainya.




 

0 komentar:

Posting Komentar