A. Kepala Desa mempunyai tugas :
a. Memimpin penyelenggara Pemerintahan Desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c. Menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapatkan persetujuan BPD;
d. Menyusun dan mengajukan rancangan
Peraturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat Desa;
f. Membina perekonomian Desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara
partisipatif;
h. Mewakili Desanya didalam dan diluar
Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i.
Melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Sekretaris Desa mempunya tugas:
a. Membantu Kepala Desa dibidang
administrasi umum dan keuangan dalam penyelanggaraan tugas dan wewenang
Pemerintah Desa;
b. Melaksanakan tugas Kepala Desa dalam hal
Kepala Desa berhalangan;
c. Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila
Kepala Desa diberhentikan sementara;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
C. Kepala urusan umum mempunya tugas
membantu tugas-tugas Sekretaris Desa:
a. Mengelola
administrasi umum pemerintahan Desa;
b. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat-menyurat;
c. Melaksanakan
pengadaan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor;
d. Melaksanakan
pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor;
e. Mengumpulkan,menyusun
dan menyiapkan bahan rapat;
f. Melakukan
persiapan penyelenggaraan rapat,penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga
Pemerintah Desa;
g. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris Desa.
D. Kepala urusan keuangan mempunyai tugas
membantu Sekretaris Desa dibidang:
a. Mengelola administrasi keuangan Desa;
b. Menghimpun pendapatan dan kekayaan Desa;
c. Menyiapkan perencanaan dan menglola
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. Menyiapkan bahan laporan keuangan Desa;
e. Menginventaris sumber pendapatan dan
kekayaan Desa;
E. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
mempunyai Tugas dan fungsi:
1. Mengumpulkan ,mengelola dan menyiapkan
data dibidang ekonomi dan pembangunan;
2. Mengumpulkan data menyiapkan bahan dalam
rangka pembinaan dan pengemban serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomi dan
pembangunan;
3. Melakukan administrasi dan membantu
pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulang,permohonan ijin usaha ,bangunan dan
lain-lain;
4. Menghimpun data potensi di Desanya serta
menganalisa dan memelihara untuk dikembangan;
5. Melakukan administrasi hasil swadaya
masyarkat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainya;
6. Melakukan administrasi dan mempersiapkan
bahan untuk pembuatan Daftar Usulan Rencana Proyek, Daftar Usulan Kegiatan,
Daftar Isian Proyek maupun Daftar Isian Kegiatan;
7. Membantu pelaksanaan kegiatan tehnis
organisasi dan administrasi Lembaga pemberdayaan Masyarakat Desa maupun
lembaga-lembaga dibidang pertanian,perindustrian dan pembangunan lainya;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
F. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas dan fungsi;
1. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
dibidang kesejahteraan rakyat;
2. Mengumpulkan, mengelola dan meyiapkan
data pendidikan,kesehatan, keagamaan,kepemudaan dan olah raga;
3. Membantu kegiatan administrasi dan
perkembangan Pemberdayaan kesejahteraan Keluarga;
4. Mengumpulkan, mengelola dan menyiapkan
data keluarga miskin;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Kepala Desa.
G. Kepala Dusun mempunyai tugas:
a. Membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa
dalam wilayah kerjanya;
b. Melakukan pembinaan dalam rangka
meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
c. Melakukan kegiatan penerangan tentang
program Pemerintahan kepada masyarakat;
d. Membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan
mengkoordinasikan kegiatan RW dan RT di Wilayah kerjanya;
H. Kepala Dusun bertanggung jawab kepada
Kepala Desa dan berkewajiban melakukan koordinasi, integrasi, serta
sinkronisasi dengan Sekretaris Desa juga kepada Kepala Dusun lainya.
0 komentar:
Posting Komentar