A. BPD
BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu
lembaga legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh
masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintah Desa.
Fungsi BPD :
1.
Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa
2.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
dan
3.
Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang
hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
1.
Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala
desa
2.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
desa.
4.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5.
Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
1.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan;
2.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
3.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
4.
Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
5.
Memproses pemilihan kepala desa;
6.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan;
7.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat masyarakat setempat; dan
8.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga kemasyarakatan.
Hak Anggota BPD:
1.
Mengajukan rancangan peraturan desa
2.
Mengajukan pertanyaan
3.
Menyampaikan usul dan pendapat
4.
Memilih dan dipilih
5.
Memperoleh tunjangan
0 komentar:
Posting Komentar